Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengumumkan seleksi administrasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu telah dibuka. Guru dalam jabatan yang hendak mengikuti PPG diminta mengecek akun masing-masing pada platform Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
"Seleksi administrasi PPG Guru tertentu sudah dimulai hari ini ya, 28 Nov 2024. Silakan cek akun SIMPKB masing-masing," tulis Nunuk pada akun Instagram @nunuksuryani, Kamis (28/11/2024).
Sebelumnya, Nunuk menjelaskan PPG Tertentu memungkinkan guru tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bisa menjalani pendidikan dan sertifikasi guru. Lebih lanjut, guru di sekolah swasta dapat mengikuti PPG Tertentu.
"Jadi tidak ada syarat NUPTK. Tidak membedakan (guru di sekolah) negeri dan swasta. Pokoknya semua guru aktif itu bisa," ucapnya dalam Ngopi: Ngobrol Pintar Bareng Bu Nunuk dalam live IG, Senin (25/11/2024).
Nunuk menjelaskan, percepatan PPG selaras dengan arah kebijakan peningkatan kesejahteraan guru pada pemerintahan 2025-2029 yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Sebelumnya pada 2024, PPG Tertentu telah dilaksanakan dalam program.
"Selamat kepada seluruh guru yang sudah lulus UKPPG (uji kompetensi PPG), semoga menjadi penambah semangat Bapak-Ibu waktu mengajar di sekolah. Dan harapan kita, nanti semuanya bisa segera mendapatkan kesejahteraan deperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri," ucap Nunuk.
Baca juga: Sederet Kebijakan Prabowo untuk Kesejahteraan Guru pada 2025, Apa Saja?Syarat PPG TertentuPlt Direktur PPG Ferry Maulana Putra mengatakan calon pelamar PPG Tertentu merupakan guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal pada tahun ajaran 2023/2024, dan aktif mengajar.
Berikut syarat PPG Tertentu lebih lanjut:
Terdaftar di Dapodik.Belum punya sertifikat pendidik.Belum menjadi peserta PPG.Dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan sebelum 2023.Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.Ijazah S1 atau D4 linear dengan bidang studi PPG yang dibuka.Bidang studi PPG tersedia di 131 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.Nomor Induk Kependidikan (NIK) valid.Siapkan Data ValidFerry mengatakan seleksi PPG Tertentu dilaksanakan penuh melalui sistem. Pemberkasan dilakukan melalui SIMPKB.
"Bapak-Ibu hanya perlu mengidentifikasi data yang tercatat, menyesuaikan jika ada yang perlu diubah dengan data yang terbaru, sehingga Bapak-Ibu memenuhi syarat administrasi," jelas Ferry.
Ia menjabarkan, seleksi administrasi dimulai dengan verifikasi dan validasi (verval) data untuk memastikan guru bersangkutan berhak mengikuti PPG.
Ia mengingatkan agar NIK dipastikan valid sebelum mendaftar.
"Jika ada kendala, segera urus ke Dukcapil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di wilayah masing-masing," ucapnya.
Pelamar PPG kemudian mengisikan data pada Dapodik. Pastikan untuk melakukan verval ijazah masing-masing untuk memenuhi syarat bahwa pilihan bidang studi PPG telah linear.
"Kemudian lengkapi data bidang studi hasil verval. Dan yang terakhir, melengkapi biodata diri pada sistem pendaftaran seleksi PPG bagi Guru Tertentu," imbuhnya.
Baca juga: Mendikdasmen: Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN Sekali GapokPPG Selaras dengan Peningkatan KesejahteraanPada puncak peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024), Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan melaksanakan PPG 2025 untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN lulusan S1 dan D4.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan dilaksanakan PPG pada 2025 untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang sudah memenuhi kualifikasi D4 dan S1," kata Prabowo.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan PPG sebagai bagian upaya peningkatan kesejahteraan guru selaras dengan upaya peningkatan kompetensinya. Guru yang lulus PPG akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pemenuhan syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
"Sesuai amanat undang-undang kan harus punya kualifikasi. Dengan kualifikasi itu, dia punya sertifikasi. Dengan dapat sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi. Jadi clear ya, jadi bentuknya tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi ya. Kalau pendapatannya meningkat, masa kualitasnya nggak meningkat, kira-kira begitu," ucapnya.
Video Sederet Kebijakan Prabowo untuk Guru